Dinamika
masyarakat yang semakin berkembang pesat seiring dengan berkembangnya zaman,
budaya hingga pola pikir masyarakat. Semua itu berkembang hingga juga pada
bentuk-bentuk pelanggaran yang dianut masyarakat. Perkembangan teknologi
informasi yang pesat berdampak pada ragam barang dan jasa kebutuhan masyarakat
yang semakin bervariatif. Salah satunya yaitu bentuk-bentuk barang dan jasa
hasil karya, cipta dan karsa manusia. Buku sebagai salah satu hasil karya cipta
manusia, tidak luput dari adanya pelanggaran, maka dari itu diperlukan
perlindungan hukum.
Bentuk pelanggaran-pelanggaran terhadap buku salah
satunya adalah pembajakan buku. Pembajakan buku ini makin marak terjadi di
masyarakat, banyak faktor yang menyebabkan terjadinya pembajakan buku,salah
satunya adalah kurangnya penegakan hukum, ketidaktahuan masyarakat terjadap
perlindungan hak cipta buku, dan kondisi ekonomi masyarakat. Di Indonesia,
pembajakan buku terjadi banyak dilakukan di kota-kota besar seperti di Jakarta,
Surabaya, dan Yogyakarta. Sasaran pembajakan buku ini marak terjadi kepada
buku-buku referensi, kamus, dan buku-buku teks popular. Sudah banyak pelaku
terjaring oleh aparat, dan masih banyak pula yang masih berkeliaran dan tumbuh,
seiiring tingginya permintaan oleh masyarakat.
Buku sebagai objek dari Hak kekayaan Instelektual
seseorang, perlindungannya diatur dalam perundang- undangan. Perundang-undangan
terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual paling terbaru adalah Undang-Undang Hak
Cipta No 19 Tahun 2002. Dalam menentukan terjadinya pelanggaran, Undang-undang
Hak Cipta menetapkan adanya pelanggaran atas hak cipta jika terjadi perbuatan
yang dilakukan seseorang terhadap karya cipta yang hak ciptanya secara
eksklusif dimiliki oleh orang lain tanpa sepengetahuan atau seijin orang lain
pemilik hak tersebut. Bentuk-bentuk pelanggaran Hak Cipta atas buku dapat
dikategorikan antara lain :
1. Pemfotokopian buku yang kemudian
diperjualbelikan
2. Pencetakan buku secara illegal yang kemudian
dijual dengan harga jauh dibawah buku asli
3. Penjualan electronic file buku
secara illegal
Denda dan bentuk pelanggaran tersebut diatur didalam pasal 72
Undang-Undang Hak Cipta No 19 Tahun 2002 yang isi selengkapnya sebagai berikut
:
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat(1) dan ayat (2) di pidana
dengan pidana penjara masing masing paling singkat (sattu) bulan dan atau denda
paling seiikit Rp 1000.000 (satu juta rupiah ) Atau pidana penjara paling lama
7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5000.000.000 (lima milyar
rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau
menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama
5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta
rupiah)
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima
ratus juta rupiah)
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 17, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp. 1000.000.000 (satu milyar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 19,pasal 20, atau
pasal 49 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta
rupiah)”.
(6) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 24 atau pasal
55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda
paling banyak Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(7) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 25 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”
(8) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 27 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.
(9) Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar pasal 28 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan atau denda paling banyak
Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah)”.(WHC)
http://www.erlangga.co.id/umum/7616-perlindungan-hukum-hasil-karya-cipta-buku-terhadap-bentuk-bentuk-pembajakan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar