Indonesia hingga saat ini masih memiliki tingkat keselamatan kerja yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan tentang K3 ini untuk diterapkan. Kesadaran akan hal ini masih sangat rendah baik itu mulai dari pekerja hingga perusahaan atau pemilik usaha. Regulasi ini sangat penting untuk dilaksanakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena dapat mendatangkan manfaat yang positif untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan mampu meningkatkan probality usia kerja karyawan dari suatu perusahaan menjadi lebih panjang.
Sejauh ini, kalaupun ada
perusahaan yang menerapkan regulasi K3 biasa bukan karena dorongan kesadaran
sendiri, tapi lebih dikarenakan adanya tuntutan dari buyers atau para pembeli,
terutama ketika perusahaan tersebut melakukan pemasaran ekspor atas hasil
barang produksinya ke pasar international seperti ke Eropa dan negara-negara maju
lainnya. Ini menunjukkan komitmen terhadap safety atau keselamatan yang masih
sangat kurang. Selain itu biaya dalam menerapkan regulasi ini juga masih
dipersoalkan, baik itu mulai dari biaya pembelian safety accessories peralatan
itu sendiri maupun biaya maintenance atau biaya perawatannya.
Contoh saja, untuk perusahaan yang mengoperasikan mesin-mesin berat yang mengeluarkan suara bising yang dapat menimbulkan hazard (bahaya) terhadap kerusakan telinga, harus mengeluarkan biaya uang kurang lebih sekitar enam ratus ribu rupiah untuk membeli peralatan penutup telinga untuk per unitnya. Tentunya bagi perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan sesaat, maka hal ini akan dianggap sebagai biaya tambahan yang lumayan relatif besar yang riskan untuk mengurangi pendapatan perusahaan. Padahal K3 justru menguntungkan dilihat dari sisi ekonomi.
Contoh saja, untuk perusahaan yang mengoperasikan mesin-mesin berat yang mengeluarkan suara bising yang dapat menimbulkan hazard (bahaya) terhadap kerusakan telinga, harus mengeluarkan biaya uang kurang lebih sekitar enam ratus ribu rupiah untuk membeli peralatan penutup telinga untuk per unitnya. Tentunya bagi perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan sesaat, maka hal ini akan dianggap sebagai biaya tambahan yang lumayan relatif besar yang riskan untuk mengurangi pendapatan perusahaan. Padahal K3 justru menguntungkan dilihat dari sisi ekonomi.
Di Indonesia sangat jarang
mendengar demonstrasi yang menuntut akan perbaikan prosedure tentang K3. Yang
sering dengar adalah biasanya para buruh atau karyawan atau pekerja selalu menuntut
untuk perbaikan nilai gaji atau salary yang didapatkan. Kondisi ini menunjukan
bahwa masyarakat kita cenderung mengabaikan tentang pentingnya regulasi ini.
Kita juga sering lihat banyak pekerja secara individual (bukan yang terikat
dengan perusahaan) dengan pekerjaan yang memiliki tingkat kecelakaan yang
tinggi namun hanya menggunakan peralatan yang sederhana. Hal ini tentunya tidak
sebanding dengan probabilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air. Namun entah mengapa dalam pelaksanaannya masih carut marut tidak jelas. Sejauh ini, mungkin industri-industri atau perusahaan-perusahaan yang telah go-international terutama di bidang migas yang mayoritas telah menerapakan dengan cukup baik aturan ini, selebihnya susah untuk dilakukan pengontrolan. Apakah penyebabnya? Mengapa komitmen safety kurang? Apakah karena kultur masyarakat kita sudah sedemikian lalai dan tidak terlalu memperdulikan tentang prosedur ini hingga mungkin nyawa pekerja memiliki resiko besar untuk hilang dengan mudah ditempat kerja!
Pemerintah sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air. Namun entah mengapa dalam pelaksanaannya masih carut marut tidak jelas. Sejauh ini, mungkin industri-industri atau perusahaan-perusahaan yang telah go-international terutama di bidang migas yang mayoritas telah menerapakan dengan cukup baik aturan ini, selebihnya susah untuk dilakukan pengontrolan. Apakah penyebabnya? Mengapa komitmen safety kurang? Apakah karena kultur masyarakat kita sudah sedemikian lalai dan tidak terlalu memperdulikan tentang prosedur ini hingga mungkin nyawa pekerja memiliki resiko besar untuk hilang dengan mudah ditempat kerja!
Sudah saatnya aturan K3
diterapkan dengan baik untuk meminimalisir kemungkinan-kemungkinan buruk yang
tidak dapat diprediksi. Mungkin jika kita menanyakan kepada para pekerja tentang
K3, maka sebagian besar pasti menjawab hanya pada tingkat yang abu-abu atau
tidak begitu memahami dan menyadari arti pentingnya K3 itu sendiri. K3 adalah
salah satu jenis hak pekerja agar dapat bekerja dengan baik dengan tetap
mengedepankan keselamatan.
Mengingat begitu pentingnya K3 seharusnya tidak terpinggirkan oleh hak-hal strategis pekerja lainnya seperti nilai gaji yang layak, dan hak-hak lainnya. Yang terpenting adalah pekerja disini adalah objek dan sekaligus sebagai subjek dari regulai K3 itu sendiri, sehingga jika K3 dilaksanakan dengan baik maka pekerja itu sendiri akan menerima efek positifnya dan begitu juga untuk keadaan sebaliknya.
Penerapan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyarakat secara keseluruhan.
Ingat! International labour Organization (ILO) memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa setiap hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat resiko kerja. Selain itu setiap tahun 270 juta pekerja menderita luka parah dan 160 juta lainnya mengalami penyakit jangka panjang ataupun pendek terkait dengan pekerjaan mereka. Banyak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak pengusaha juga mengabaikan K3 karena enggan mengeluarkan biaya tambahan. Hukum sudah dengan ketat mengaturnya cuma implementasi di lapangan tidak semudah itu. Sekarang semua harus menyadari bahwa K3 sangat penting artinya untuk diiplementasikan dengan nyata di lapangan demi perusahaan maupun pekerja sendiri.
Mengingat begitu pentingnya K3 seharusnya tidak terpinggirkan oleh hak-hal strategis pekerja lainnya seperti nilai gaji yang layak, dan hak-hak lainnya. Yang terpenting adalah pekerja disini adalah objek dan sekaligus sebagai subjek dari regulai K3 itu sendiri, sehingga jika K3 dilaksanakan dengan baik maka pekerja itu sendiri akan menerima efek positifnya dan begitu juga untuk keadaan sebaliknya.
Penerapan regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang baik bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja, dan masyarakat secara keseluruhan.
Ingat! International labour Organization (ILO) memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa setiap hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat resiko kerja. Selain itu setiap tahun 270 juta pekerja menderita luka parah dan 160 juta lainnya mengalami penyakit jangka panjang ataupun pendek terkait dengan pekerjaan mereka. Banyak perusahaan tidak menyediakan alat keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak pengusaha juga mengabaikan K3 karena enggan mengeluarkan biaya tambahan. Hukum sudah dengan ketat mengaturnya cuma implementasi di lapangan tidak semudah itu. Sekarang semua harus menyadari bahwa K3 sangat penting artinya untuk diiplementasikan dengan nyata di lapangan demi perusahaan maupun pekerja sendiri.
Angka kecelakaan kerja di
Indonesia tergolong tinggi dibanding sejumlah negara di Asia dan Eropa, seperti
yang disampaikan Dirjen Pembinaan Pengawas Ketenagakerjaan Kemenakertrans Muji
Handaya di Yogyakarta, Kamis 13 Oktober 2011.
"Pada 2010, kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 98.000 kasus. 1.200 kasus diantaranya mengakibatkan pekerja meninggal dunia," kata Muji usai menyampaikan hasil Pertemuan Asia-Europe Meeting (ASEM) Workshop on National Occupational Safety and Health (OSH) yang digelar pada tanggal 12-13 Oktober 2011.
"Pada 2010, kecelakaan kerja di Indonesia tercatat sebanyak 98.000 kasus. 1.200 kasus diantaranya mengakibatkan pekerja meninggal dunia," kata Muji usai menyampaikan hasil Pertemuan Asia-Europe Meeting (ASEM) Workshop on National Occupational Safety and Health (OSH) yang digelar pada tanggal 12-13 Oktober 2011.
Apabila dibanding dengan
negara lain seperti Denmark dan Jerman, jumlah kasus kecelakaan kerja di negara
tersebut lebih banyak dari Indonesia yakni 100.000 kasus, namun pekerja yang
meninggal dunia justru lebih sedikit yakni sebanyak 500 orang.
Muji mengatakan, sebagian besar kecelakaan kerja di Indonesia justru tidak dialami oleh pekerja di tempat kerja, melainkan terjadi di jalan raya saat pekerja tersebut berangkat atau pulang kerja.
"Sekitar 60 persen pekerja justru mengalami kecelakaan kerja akibat kecelakaan lalu lintas, selebihnya diakibatkan penyebab lain seperti di tempat kerja," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dinyatakan bahwa kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga saat pekerja tersebut berangkat atau pulang kerja.
"Oleh karena itu, target utama kami adalah menekan kasus kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan kematian,"katanya.
Sementara itu, dari hasil pertemuan di Yogyakarta yang diikuti 24 negara Asia dan Eropa tersebut, diperoleh empat poin rekomendasi yaitu sepakat untuk membangun dasar yang produktif untuk berbagi informasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, juga ada kesepakatan untuk memperkuat kerja sama pelaksanaan K3 secara tripartit di masing-masing negara, juga akan dilakukan kerja sama K3 secara regional dan internasional untuk bidang riset dan peningkatan kapasitas anggota ASEM.
Salah satu poin rekomendasi dari hasil pertemuan di Yogyakarta ini adalah mempromosikan kesadaran bahwa pelaksanaan K3 yang baik akan memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan.
Muji juga menyebutkan bahwa pemenuhan K3 oleh perusahaan akan menunjang kegiatan bisnis perusahaan. Misalnya, berdampak pada peningkatan produktivitas pekerja, dan juga menunjang diterimanya suatu produk dipasaran.
Sementara itu, Commisioner of Workplace Safety and Health, Ministry of Manpower Singapore Ho Siong Hin mengatakan, melalui pertemuan tersebut terdapat pemahaman yang lebih baik antar anggota ASEM untuk mengidentifikasi dan meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan K3.
"Tahun depan, pertemuan yang sama akan digelar di Singapura. Kami berharap bisa meneruskan hasil yang telah diperoleh di sini," katanya.
Muji mengatakan, sebagian besar kecelakaan kerja di Indonesia justru tidak dialami oleh pekerja di tempat kerja, melainkan terjadi di jalan raya saat pekerja tersebut berangkat atau pulang kerja.
"Sekitar 60 persen pekerja justru mengalami kecelakaan kerja akibat kecelakaan lalu lintas, selebihnya diakibatkan penyebab lain seperti di tempat kerja," katanya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, dinyatakan bahwa kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di tempat kerja, tetapi juga saat pekerja tersebut berangkat atau pulang kerja.
"Oleh karena itu, target utama kami adalah menekan kasus kecelakaan kerja yang bisa mengakibatkan kematian,"katanya.
Sementara itu, dari hasil pertemuan di Yogyakarta yang diikuti 24 negara Asia dan Eropa tersebut, diperoleh empat poin rekomendasi yaitu sepakat untuk membangun dasar yang produktif untuk berbagi informasi mengenai keselamatan dan kesehatan kerja.
Selain itu, juga ada kesepakatan untuk memperkuat kerja sama pelaksanaan K3 secara tripartit di masing-masing negara, juga akan dilakukan kerja sama K3 secara regional dan internasional untuk bidang riset dan peningkatan kapasitas anggota ASEM.
Salah satu poin rekomendasi dari hasil pertemuan di Yogyakarta ini adalah mempromosikan kesadaran bahwa pelaksanaan K3 yang baik akan memberikan perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja dan berdampak pada peningkatan produktivitas perusahaan.
Muji juga menyebutkan bahwa pemenuhan K3 oleh perusahaan akan menunjang kegiatan bisnis perusahaan. Misalnya, berdampak pada peningkatan produktivitas pekerja, dan juga menunjang diterimanya suatu produk dipasaran.
Sementara itu, Commisioner of Workplace Safety and Health, Ministry of Manpower Singapore Ho Siong Hin mengatakan, melalui pertemuan tersebut terdapat pemahaman yang lebih baik antar anggota ASEM untuk mengidentifikasi dan meningkatkan kerja sama dalam pelaksanaan K3.
"Tahun depan, pertemuan yang sama akan digelar di Singapura. Kami berharap bisa meneruskan hasil yang telah diperoleh di sini," katanya.
Sedangkan, Head of Unit
External Relation European Union Kristin Schreiber mengatakan, pelaksanaan K3
adalah solusi terbaik yang bisa memberikan keuntungan untuk perusahaan dan
karyawan.
http://ergonomi-fit.blogspot.com/2012/01/pentingnya-k3.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar